You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
FAKTA Apresasi Pj Gubernur DKI Ajukan Kembali Raperda KTR
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

FAKTA Apresasi Pj Gubernur DKI Ajukan Kembali Raperda KTR

Forum Warga Kota (FAKTA) mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah mengajukan kembali rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk dibahas dan disahkan oleh legislatif.

DKI Jakarta saat ini sudah memiliki regulasi

Sekadar diketahui, raperda KTR sudah beberapa kali masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI, namun tidak kunjung selesai.

Ketua Divisi Ligitasi Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Yosua Manalu mengatakan,  pihaknya mengapresiasi langkah Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang telah mengajukan raperda KTR  untuk dibahas oleh DPRD DKI dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Jawaban Pj Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Dua Raperda

"Penjabat Gubernur bergerak cepat menyerahkan raperda KTR untuk dibahas kembali kepada legislatif. Kami optimistis Perda ini bisa segera disahkan pada 2023,” ujar Yosua, Kamis (4/5).

Ia memaparkan, pengesahan raperda KTR saat ini menunggu tahapan pembahasan di DPRD DKI Jakarta.

Menurut Yosua, DKI Jakarta seharusnya tidak sulit untuk segera memiliki Perda KTR. Sebab, peraturan daerah perihal kawasan tanpa rokok di Jakarta telah diatur dalam Pasal 13 Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sementara aturan tentang reklame rokok diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"DKI Jakarta saat ini sudah memiliki regulasi termasuk Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok, sehingga hanya perlu memperkuat semua aturan yang ada pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok agar tidak tercecer serta tegas untuk dapat diterapkan sanksi bagi pelanggar nantinya,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap raperda KTR Jakarta tidak lagi terhambat seperti tahun sebelumnya.

“Kami juga optimistis raperda yang diajukan oleh Penjabat Gubernur DKI segera dibahas di legislatif. Jika kembali tidak disahkan ini akan menjadi sebuah kemunduran lagi bagi warga Jakarta untuk mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1940 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1594 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1320 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye849 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye807 personTiyo Surya Sakti